KPU Kota Tangerang Menggelar Rakor Persiapan Pendaftaran Paslon dengan Partai Politik
Tangerang, kpu.go.id - Jumat (5/1/2018) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan pimpinan partai politik tingkat Kota Tangerang dan pimpinan Panwaslu Kota Tangerang di ruang rapat KPU Kota Tangerang dalam rangka persiapan pendaftaran pasangan calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018.
Rakor yang dimulai pukul 15.30 WIB itu dihadiri oleh 6 dari 10 pimpinan dan fungsionaris partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Tangerang. Sebelumnya, pada 12 Oktober 2017, KPU Kota Tangerang menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pancalonan Pemilihan kepada pimpinan partai politik tingkat Kota Tangerang.
Komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul mengatakan, rapat koordinasi menjelang pendaftaran ini bertujuan menyamakan pandangan ihwal mekanisme pendaftaran pasangan calon pada Pilkada Kota Tangerang 2018 dengan mengacu kepada Peraturan KPU 3/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU 15/2017.
Dalam rakor, Bahrul menjelaskan 18 jenis, nama, dan kegunaan formulir dan macam-macam dokumen yang terkait dengan calon dan 7 jenis, nama, dan kegunaan formulir dan dokumen yang terkait dengan pencalonan. “Secara umum, formulir dan dokumen syarat calon itu terkait dengan individu calon walikota dan wakil walikota,” papar Bahrul.
Bahrul menambahkan, formulir dan dokumen syarat pencalonan itu terkait dengan proses pengajuan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Syarat calon itu wajib ada, lanjut Bahrul, dan keabsahannya akan diteliti pada masa penelitian, yakni pada 10 hingga 16 Januari 2018. Jika belum memenuhi syarat (BMS), dapat dilengkapi pada masa perbaikan. Sementara syarat pencalonan wajib ada dan sah. “Karena itu dalam proses penerimaan pendaftaran, akan ada tiga status, yaitu diterima, dikembalikan untuk diperbaiki, dan ditolak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, status diterima itu apabila secara kumulatif seluruh syarat calon ada dan seluruh syarat pencalonan ada dan sah. “Kategori sah dalam syarat pencalonan itu seperti partai politik atau gabungan partai politik membubuhkan tanda tangan asli dan cap basah,” ujarnya.
Adapun status dikembalikan untuk diperbaiki, kata Bahrul, yaitu apabila salah satu syarat calon dan syarat pencalonan tidak terpenuhi dan masih cukup untuk dilakukan perbaikan dalam tenggat waktu pendaftaran. Dan, status ditolak itu, ujar dia, apabila syarat calon dan syarat pencalonan tidak terpenuhi dan tidak cukup waktu untuk dilakukan perbaikan. “Karena itu, kami menyarankan, sebaiknya pendaftaran dilakukan bukan pada hari terakhir, apalagi di waktu mendekati akhir. Kendati demikian, hal tersebut sepenuhnya domain partai politik untuk menentukan,” paparnya.
Dalam sesi interaksi, ditanyakan beberapa hal, di antaranya tentang foto pasangan calon, laporan harta kekayaan penyelenggara negara, pernyataan berhenti dari jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan surat pernyataan kesepakatan jika hanya satu partai politik.
Bahrul menjawab, “Ya, salah satu yang diminta adalah softcopy foto, tidak hanya pas foto cetak.” Terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara, “Sesuai ketentuan, calon hanya menyampaikan tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan daftar harta kekayaannya.”
Perihal surat pernyataan berhenti dari jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) sebagaimana formulir model BB.3-KWK, dijawab, “Pernyataan tersebut berisi dua hal sekaligus. Pertama, berhenti dari jabatan, disampaikan paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. Kedua, kebersediaan menyampaikan Keputusan Pemberhentian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.”
Ihwal surat pernyataan kesepakatan jika hanya satu partai politik saja, bukan gabungan partai politik, sebagaimana formulir model B.2-KWK Parpol, dijawab, “Tetap disampaikan ke kami, karena materi pernyataan itu tak hanya berisi soal kesepakatan pengusulan pasangan calon tapi juga pernyataan tidak akan menarik pasangan calon Walikota dan Walikota Tangerang.”
Pada kesempatan itu pula, ketua KPU Kota Tangerang Sanusi menyampaikan informasi terkait prosedur pelaksanaan pendaftaran di hari H. Ia pun menyampaikan harapan, di hari pendaftaran nanti meski situasinya bisa jadi semarak tapi semua pihak untuk dapat saling menghormati. []
Bagikan:
Telah dilihat 1,372 kali